Atalarik Syach dan ditemani pengacaranya, Sofyan, menjalani pemeriksaan di Polres Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (17/9/2025). Pemeriksaan ini terkait laporan Dani, kuasa hukum Dede Tasno, pihak yang bersengketa lahan dengan Atalarik dan menuding aktor tersebut merusak pagar di lokasi sengketa.
Saat ditemui di Polres Cibinong Bogor Jawa Barat, Atalarik, menjelaskan kedatangan untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait dugaan perusakan pagar.
"Beritikad baik aja untuk menerima panggilan dari Polres Cibinong ini. Menerima pertanyaan terkait katanya ada perusakan pagar yang kemarin itu. Beritanya saya merusak pager seperti itu. Jadi dimintai keterangan saja," jelas Atalarik Syach.
Atalarik mendapat 19 pertanyaan. Kuasa hukumnya menambahkan, pagar yang dimaksud bukan berada di lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menegaskan, pagar tersebut roboh karena faktor alam, bukan karena ulahnya.
"Waktu itu dan kedua, saya memang di momennya tidak ada di tempat. Pagar itu roboh karena alam. Saya gak bisa berkomentar apa-apa karena memang saya bukan pelakunya," kata Atalarik.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan laporan ini belum ada terlapornya. Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan kronologi robohnya pagar tersebut yang berawal dari proses eksekusi pada Mei lalu. Menurutnya, pagar itu roboh karena, diterpa angin kencang yang menyebabkan pagar roboh.
"Waktu proses eksekusi yang pertama bulan Mei, terjadilah pembatasan itu kan sama PH-nya. Setelah berapa hari itu memang ada angin ribut di kawasan Cibinong, paling sering kawasan sini. Nah itu roboh. Saya lagi ada kegiatan di luar dan syuting juga. Terus sempat memang dibiarin berapa hari, saya konsultasi," jelas Atalarik.
Atalarik juga menceritakan proses perbaikan pihak pelapor. Ia juga membantah adanya pengambilan barang.
"Jadi minta konsultasi sama Bang Sofyan juga, ya udah di situ. Terus saya tetap syuting, pulang syuting berapa hari sudah dirapikan. Ada yang inisiatif, gitu aja sih. Tidak ada pengambilan dan untuk diketahui, mereka juga tidak ada pemeriksaan. Roboh juga dibiarin aja beberapa hari, mereka gak ada yang datang dari pihak yang memasang," kata pria yang biasa disapa Arik itu.
Pagar yang dimaksud terbuat dari besi seng dan jaring-jaring. Ia juga menyinggung, pagar lama sudah rusak dan membuat privasi rumahnya terganggu.
"Pihak yang memasang juga dari rumah objek yang dieksekusi itu. Itu pagarnya itu sudah melompong aja, orang tetangga semua bisa lihat ke arah rumah saya gitu. Walaupun memang jaraknya 50 meter, tapi sudah gak nyaman keadaan tersebut. Itu aja masih saya biarkan," ungkapnya.
Atalarik mengaku kaget ketika pagar sudah dirapikan tanpa sepengetahuannya dan kemudian muncul laporan ini.
Kuasa hukum Atalarik menegaskan, sampai saat ini masih terdapat pagar kedua yang terpasang di lokasi. Hal itu karena, kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Laporannya sih yang di situ dibuat dari pihak kuasa hukumnya DT atas nama Dani. Pelapornya atas nama Dani. Jadi mungkin gini, kalau untuk pager, itu pun saya menyarankan untuk dibiarkan dulu terlebih dahulu. Sampai sekarang pun masih terpasang pagarnya yang kedua, pagar yang kedua. Kenapa? Karena memang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong atas penetapan eksekusi dan berita acara eksekusi," kata Sofyan.