Tanggal Saat Ini: 05, Oct 2025

Hakim Cecar Jonathan Frizzy soal Alasan Impor Vape Berisi Etomidate

aktor jonathan frizzy kembali menjalani sidang kasus vape berisi zat etomidate di pengadilan negeri tangerang banten sebagai terdakwa dalam persidangan ia dicec

Hakim Cecar Jonathan Frizzy soal Alasan Impor Vape Berisi Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus vape berisi zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua mengenai alasan penggunaan barang yang berasal dari luar negeri.

"Kenapa tertarik untuk memasukkan ke Indonesia itu benda dari luar negeri? Toh di Indonesia banyak?" tanya Hakim Ketua pada Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).

Jonathan Frizzy menegaskan tak memiliki niat untuk mendatangkan barang dari luar negeri. Ia menyebut peristiwa itu berawal dari tawaran orang lain.

"Niat mendatangkan sih gak ada ya, Yang Mulia ya. Niatnya sama sekali. Waktu itu memang kejadiannya memang Evan (terdakwa lainnya) yang nawarin untuk dibantuin untuk itu," tutur Jonathan Frizzy.

Lebih lanjut, aktor yang akrab disapa Ijonk itu mengaku, hanya berniat mencari sesuatu yang bisa menenangkan.

"Kalau saya pribadi sih, niatnya untuk cari yang menenangkan. Mungkin untuk mendatangkan barang itu sendiri gak sengaja," ucap Jonathan Frizzy.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua menanyakan kembali apa perbedaan vape yang berisi zat etomidate itu dengan yang berada di Indonesia.

Aktor berusia 44 tahun itu merasa, penggunaan vape yang berisi zat etomidate itu dapat membantunya tidur di tengah jadwal syuting yang padat.

"Ini kayak yang waktu itu yang ada bisa tidurnya gitu. Karena saya pikir, kerjaan saya syuting segala macam, saya kok, saya bisa tidur gitu loh," terang Jonathan Frizzy.

Hakim Ketua lalu menegaskan kembali, pandangannya mengenai alasan penggunaan barang tersebut. Ia membandingkan dengan produk lokal yang bisa dengan mudah diperoleh.

"Oh, berarti karena saudara berpikir ini buat tidur, saudara ambil dari bagian itu begitu? Kalau gak bisa buat tidur, gak saudara ambil itu?" tanya Hakim Ketua lagi.

Menanggapi hal tersebut, Jonathan Frizzy, menyebut tetap menggunakan produk lokal. Ia menilai produk yang dijual di pasaran juga bisa membantunya tidur.

"Kalau yang di supermarket saya tetap pakai sih. Tetap bisa tidur juga kurang lebih gitu. Banyak aja pakai supermarket masih tidur," ujar Jonathan Frizzy.

Hakim Ketua mengingatkan produk luar negeri bisa saja mengandung zat berbahaya. Ia menekankan pentingnya berhati-hati karena kandungan di dalamnya tidak selalu bisa dipastikan aman.

"Pertimbangannya harus mengambil yang impor di kalau memang ada di Indonesia? Karena, kita kan tidak tahu produk luar negeri. Siapa tahu jangan-jangan di situ ada formalin di dalamnya, bisa kaku semua tenggorokan saudara kan," imbau Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.

Anna Nikova
Infobintang

welcome Mauris mattis auctor cursus. Phasellus tellus tellus, imperdiet ut imperdiet eu, iaculis a sem. Donec vehicula luctus nunc in laoreet. Aliquam erat volutpat. Suspendisse vulputate porttitor condimentum.